Ponorogo (beritajatim.com) – Anak perlu perhatian ekstra dan pengawasan yang juga ekstra, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitarnya. Hal itu yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo, Supriyadi menanggapi dari banyaknya pernikahan dini di bumi reog. Sebenarnya, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, kata Supriyadi sudah melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Ponorogo. Bukan hanya di tahun 2022 lalu, program untuk menekan pernikahan dini sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Jika melihat data dari Pengadilan Agama Ponorogo, ada tren penurunan terkait permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022, dibandingkan dengan tahun 2021. Permintaan dispensasi nikah tahun 2022 ada 191 perkara. Sementara Pengadilan Agama Ponorogo memutus 176 perkara. Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan dispensasi nikah pada tahun 2021 lalu. Dimana saat itu, permintaan dispensasi nikah ada 266 perkara. Sedangkan perkara yang diputus oleh pengadilan, sebanyak 258 perkara. “Melihat data, sebenarnya ada penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 lalu. Tahun 2021 ada 258 perkara, sedangkan tahun 2022 turun menjadi 176 perkara,” ungkap Supriyadi, Jumat (13/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pernikahan”]
Merujuk Undang-Undang perkawinan, permintaan dispensasi nikah itu ada 2 faktor. Faktor pertama, karena memang nikahnya wajar. Dalam hal ini satu sama lain memang ada niat menikah, dan orangtua setuju. Namun, salah satu pihak atau keduanya belum genap berumur 19 tahun. Maka pasti disuruh untuk membuat permohonan dispensasi nikah.
“Nah faktor kedua ini, ya karena hamil duluan sebelum menikah. Untuk jumlahnya ini, petugas dari dinsos mencari tahu, berapa jumlah riil permintaan dispensasi nikah karena hamil ini,” katanya.
Giat yang sudah dilakukan untuk menekan pernikahan dini ini, kata Supriyadi pihaknya masuk ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan dini. Bahkan, menurut Supriyadi pihak desa pun juga melakukan hal serupa. Sering petugas dari Dinsos diminta menjadi narasumber untuk pencegahan pernikahan dini atau kesehatan reproduksi. “Pemerintah daerah sudah berupaya. Meski hasilnya belum signifikan tetapi ada penurunan,” tuturnya.
Sekali lagi, Supriyadi menghimbau kepada masyarakat atau orang tua untuk melakukan pengawasan ektra kepada anak-anaknya. Dari kasus yang ditangani oleh Dinsos terkait dengan anak, baik pelaku atau korban tidak semuanya dari pekerjaan migran atau broken home. Malah ada keluarga yang kelihatannya baik-baik saha, harmonis, tiba-tiba anaknya hamil diluar nikah.
“Kasus yang kita tangani, bukan hanya keluarga pekerja migran atau broken home saja yang anaknya tiba-tiba hamil. Ini bapak ibunya di rumah dan baik-baik saja, tiba-tiba hamil. Untuk itulah harus dilakukan pengawasan ektra baik dari keluarga maupun lingkungannya,” pungkasnya. (end/kun)






