Lamongan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan memasang patok pembatas di perlintasan sebidang Jalan Pahlawan Lamongan, Selasa (6/5/2025). Langkah ini diambil untuk membatasi akses kendaraan roda 4 atau lebih di perlintasan JPL 316 demi meningkatkan keselamatan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan perlintasan kerap dijadikan jalur terobos oleh kendaraan besar, yang dinilai sangat membahayakan.
“Upaya ini merupakan wujud komitmen KAI, dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya,” kata Luqman.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, perlintasan sebidang Jalan Pahlawan memang tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan roda 4 atau lebih karena kontur jalannya yang tidak rata dan menanjak.
“Di perlintasan itu sebenarnya sudah terdapat rambu larangan yang telah tertera, namun seringkali diabaikan pengguna jalan,” ucapnya.
Dengan pemasangan patok tersebut, kendaraan besar tidak lagi bisa melintas, sehingga potensi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bisa ditekan.
Luqman juga mengimbau agar pengguna roda dua maupun pejalan kaki tetap berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat dan mendengar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disamping itu pada Pasal 114 UU tersebut juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api”, tegas Luqman.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Dishub Lamongan menggelar rapat koordinasi pada 30 April 2025, yang melibatkan KAI Daop 8, UPT P3 LLAJ Lamongan, Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, Satpol PP, Bekesbangpol, Polsek dan Koramil Lamongan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat itu, disepakati pemasangan patok dan pembatasan kendaraan roda 4 atau lebih di JPL 316 Jalan Pahlawan sebagai bagian dari upaya kolaboratif meningkatkan keselamatan.
“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Luqman. [fak/beq]






