Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal melalui kolaborasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri guna memberantas penggunaan visa tidak resmi dan penipuan travel yang merugikan jemaah hingga puluhan miliar.
Langkah strategis ini memperketat pengawasan di seluruh pintu keberangkatan internasional, termasuk pelabuhan dan bandara, untuk melindungi calon jemaah dari praktik ilegal pada musim haji 1447 H/2026 M.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden melalui koordinasi erat dengan Kapolri. Fokus utama tim gabungan ini adalah menghentikan pengulangan kasus penggunaan visa ilegal yang tahun lalu mencapai 1.200 kasus, yang dinilai sangat merugikan tata kelola ibadah haji nasional.
“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ungkap Dahnil dalam audiensi di Kantor Kemenhaj RI, Kamis (09/04/2026).
Komitmen pemerintah tidak hanya menyasar pada penggunaan dokumen palsu, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi korban oknum travel nakal. Dahnil menekankan pentingnya pengawasan di pintu keluar negara untuk memastikan tidak ada lagi jemaah Indonesia yang terlantar atau berurusan dengan hukum di Arab Saudi akibat prosedur yang tidak sah.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif. Strategi penanganan akan mengombinasikan langkah pre-emptive (edukasi), preventif (pengawasan), hingga represif atau penegakan hukum secara tegas.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” kata Dedi.
Dedi merinci bahwa pengetatan dokumen akan dilakukan di seluruh bandara internasional, termasuk akses utama bagi jemaah asal Jawa Timur melalui Bandara Juanda. Hingga tahun 2026, Polri mencatat telah memproses 42 kasus penipuan dengan estimasi kerugian mencapai Rp92,64 miliar, sementara 1.243 calon jemaah telah berhasil dicegah dari upaya pemberangkatan ilegal.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Guna mempermudah partisipasi publik, Satgas akan menyediakan layanan pengaduan atau hotline serta memperkuat sinergi dengan otoritas keamanan di Arab Saudi. Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan maksimal tanpa terbebani oleh pungutan atau penipuan ilegal.
“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Dedi.
Terkait desas-desus kuota tambahan untuk tahun ini, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan angka resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil. [ian]






