Jombang (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, KRT (39), ditangkap polisi. Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam di rumahnya.
Dalam pengakuannya, KRT nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk menambah penghasilan. KRT juga mengaku bahwa kristal haram tersebut dipasok dari suami sirinya yang bekerja di Kalimantan. Kini petugas memburu suami KRT yang bekerja sebagai sopir itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-sabu”]
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, penangkapan terhadap KRT merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Pertama kami menangkap SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh,” kata Riza, Kamis (20/1/2022).
SLM ditanglap di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat dlgeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.
Kepada petugas, SLM mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari KRT warga Tunggorono. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas memburu KRT di rumahnya, Desa Tunggorono. Awalnya, KRT mengelak tudingan polisi, namun saat dilakukan penggeledahan, dirinya tak bisa mengelak.
Pasalnya, korps berseragam coklat menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Masing-masing, satu klip plastik berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. SLM dan KRT dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Riza. [suf]






