Surabaya (beritajatim.com) – Kehilangan dokumen penting seperti ijazah, KTP, BPKB dan lainnya bisa membuat orang menjadi kebingungan.
Pasalnya, berkas tersebut sangat penting untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Untuk mengurus dokumen penting tersebut, seseorang harus mengurus surat keterangan dari kepolisian. Mengurus surat kehilangan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Sebelum mengurus surat kehilangan, usahakan mencari berkas yang hilang terlebih dahulu. Bila benar-benar tidak ditemukan, maka siapkan terlebih dahulu salinan dokumen yang hilang tersebut atau hasil scan yang tersimpan di laptop.
Agar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, alangkah baiknya jika menyiapkan terlebih dahulu seluruh dokumen yang diperlukan.
Bagi yang ingin mengurus surat kehilangan, berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan untuk dibawa ke kantor polisi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Persyaratan
- Membawa identitas diri Pelapor.
- Menyiapkan data yang dilaporkan
- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi
- Datang ke kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polda.
- Kunjungi ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat, kemudian sampaikan ingin membuat surat kehilangan
- Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
- Serahkan berkas yang diperlukan.
- Kemudian, petugas kepolisian akan segera menerbitkan surat kehilangan.
Itulah syarat dan cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. (nap)






