Surabaya (beritajatim.com) – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti kendaraan yang Anda gunakan resmi dan terdaftar. Bila tidak ada STNK suatu kendaraan dapat dicurigai sebagai barang curian lalu kena tilang saat razia.
Selain itu tanpa STNK, kendaraan jadi sulit untuk diperjualbelikan. Jadi kalau hilang atau rusak, jangan dibiarkan karena STNK itu penting!
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK, maka bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau (Samsat).
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang. Berikut ini untuk proses yang perlu Anda lakukan saat mengurus STNK hilang atau rusak.
Siapkan Dokumen Penting
Dokumen penting saat mengurus STNK meliputi: surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek). KTP (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang (jika ada) dan BPKB (asli dan fotokopi).
Sebagai catatan, sebaiknya gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
Langkah pertama, cek fisik kendaraan. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik tersebut.
Mengisi formulir pendaftaran
Anda harus mengisi formulir pendaftaran. Caranya, isi secara berurutan dengan benar, lalu serahkan ke Loket STNK hilang. Sertakan berkas kelengkapan administrasi.
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Setelah proses yang ketiga selanjutnya Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket.
Lakukan Pembayaran
Bayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan). Bayar biaya pembuatan STNK baru sebesar 50.000 rupiah untuk roda dua, roda tiga/angkutan umum. 75.000 rupiah untuk roda empat/lebih. Dan 0 Rupiah untuk pengesahan STNK.
Ikuti alur tersebut secara tepat jika Anda kehilangan STNK. Sebaiknya STNK yang hilang segera diurus agar tidak beresiko. (dan/ian)






