Surabaya (beritajatim.com) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kerap menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, pernikahan, pindah domisili, hingga pembuatan visa dan paspor.
Untuk memudahkan masyarakat, SKCK bisa diurus secara offline di kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, tergantung kebutuhan.
Jenis dan Keperluan SKCK
Terdapat dua kategori SKCK berdasarkan instansi yang menerbitkan:
SKCK dari Polsek diperuntukkan bagi keperluan seperti:
-Melamar kerja di perusahaan swasta
-Pendaftaran kuliah dalam negeri
-Persiapan menikah
-Pindah domisili
SKCK dari Polres atau Polda diperlukan untuk
keperluan yang bersifat nasional dan internasional seperti:
-Pendaftaran TNI/Polri
-CPNS atau ASN
-Pendidikan atau kuliah ke luar negeri
-Menikah dengan anggota TNI/Polri
-Mengurus visa dan paspor
-Pengurusan pensiun
Biaya dan Jam Pelayanan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pelayanan SKCK dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
Persyaratan Dokumen
Untuk SKCK Baru, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-Fotokopi KTP (1 lembar)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
-Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir (1 lembar)
-Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (4 lembar)
-Mengisi blangko pendaftaran dan menjawab pertanyaan terkait identitas dan tujuan pengurusan SKCK
Sementara untuk Perpanjangan SKCK, syaratnya adalah:
-Fotokopi KTP (1 lembar)
-Fotokopi KK (1 lembar)
-Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir (1 lembar)
-Pas foto ukuran 4×6 latar merah (3 lembar)
SKCK lama yang akan diperpanjang
Mekanisme Pengurusan SKCK
Berikut langkah-langkah mengurus SKCK secara offline:
1. Persiapkan dan lengkapi semua dokumen persyaratan.
2. Datangi kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai dengan kebutuhan pengurusan.
3. Ambil dan isi formulir permohonan SKCK secara manual.
4. Serahkan kembali formulir dan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
5. Tunggu proses pembuatan SKCK. Biasanya hanya memakan waktu sekitar 10 menit, dan bisa langsung diambil di hari yang sama.
Pengurusan SKCK secara offline dinilai masih menjadi pilihan bagi banyak masyarakat karena prosedurnya cukup mudah dan cepat. Meski demikian, penting untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan menghindari antrean panjang. (fyi/ian)






