Surabaya (beritajatim.com) – Berikut cara melaporkan kejadian atau pelaku kejahatan menggunakan uang palsu yang akhir-akhir ini marak terjadi di Jawa Timur.
Kejadian penemuan uang palsu bisa menimpa siapa saja, dan penting bagi masyarakat untuk tahu langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapinya.
Bank Indonesia (BI) dan kepolisian menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh setiap individu yang menemukan uang palsu.
Baca Juga: Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan
Pelaporan ke Bank Indonesia
Jika Anda menemukan uang palsu, pelaporan kepada Bank Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa cara praktis berikut.
1. Membawa ke Kantor Bank Indonesia Terdekat: Yakni segera kunjungi kantor Bank Indonesia terdekat untuk melaporkan temuan uang palsu.
2. Menghubungi Call Center Bank Indonesia (131): Jika sulit untuk mengunjungi kantor secara langsung, Anda dapat menghubungi call center Bank Indonesia di nomor 131 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
3. Mengirim Melalui Pos: Jika jarak menjadi hambatan, Anda dapat mengirim uang palsu melalui pos ke alamat resmi Bank Indonesia.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Anugerahi Penghargaan untuk 3 Pama dan 5 Pamen
Setelah melaporkan temuan uang palsu kepada Bank Indonesia, tim ahli akan melakukan penyelidikan. Apabila terbukti bahwa uang tersebut palsu, Bank Indonesia akan menerbitkan Surat Keterangan Keaslian Uang (SKKU).
Dokumen ini nantinya dapat digunakan sebagai barang bukti saat melaporkan pelaku pemalsuan uang kepada kepolisian.
Pelaporan ke Kepolisian
Langkah-langkah melaporkan uang palsu kepada kepolisian juga dapat diambil dengan mudah sebagai berikut.
1. Mendatangi Kantor Polisi Terdekat: Segera datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan uang palsu yang Anda temukan.
2. Menghubungi Call Center Kepolisian (110): Jika memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, hubungi call center kepolisian di nomor 110.
Baca Juga: Kadin Dorong Bea Cukai Perkuat Pengawasan atas Barang Thrifting
Dalam proses pelaporan kepolisian, penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Uang palsu yang akan dilaporkan.
- Identitas diri, seperti KTP atau SIM.
- Saksi, jika ada.
- Pelaku pemalsuan uang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Bukti CCTV, jika ada.
Melalui pelaporan uang palsu, masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemerintah untuk memberantas peredaran uang palsu.
Kecepatan dalam melaporkan temuan menjadi kunci utama untuk meminimalisir dampak negatif peredaran uang palsu dalam perekonomian. (ian)






