Pamekasan (beritajatim.com) – Mahasiswa penerima program Beasiswa KIP Kuliah Kemenag RI di lingkungan Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, mengikuti Bimbingan Teknis di Auditorium Perguruan Tinggi yang beralamat di Jl Raya Palengaan (Palduding) Nomor 2 Pamekasan, Sabtu (22/6/2024).
Bimtek tersebut dilakukan dalam rangka membekali mahasiswa penerima program beasiswa KIP Kuliah, khususnya dalam pelaporan penggunaan dana beasiswa bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah Kemenag RI.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, para penerima program beasiswa KIP Kuliah Kemenag RI, juga diminta agar selalu mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan, termasuk di antaranya melaporkan penggunaan dana beasiswa.
“Bintek ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen agar program beasiswa KIP Kuliah Kemenag RI terealisasi sebagaimana mestinya, khususnya di lingkungan IAI Al-Khairat Pamekasan,” kata Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan (BAK) IAI Al-Khairat Pamekasan, Mashuri.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan, khususnya penerima program beasiswa KIP Kuliah Kemenag RI. “Peserta bimtek ini merupakan mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah, mulai dari angkatan 2020 hingga 2023,” ungkapnya.
“Pemahaman teknis pelaporan ini sebenarnya kami peruntukkan bagi mahasiswa peserta program KIP Kuliah angkatan 2023 dan 2022, sekaligus penguatan pemahaman berkenaan dengan pelaporan bagi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021,” imbuhnya.
Bimtek tersebut sekaligus dijadikan sebagai momentum untuk kembali menyampaikan berbagai regulasi seputar program beasiswa KIP Kuliah Kemenag RI. “Kami juga kembali mengingatkan beragam regulasi program beasiswa KIP Kuliah berdasar edaran Kemenag RI, mulai dari realisasi hak kewajiban penerima hingga aturan dan sanksi,” jelasnya.
“Melalui kesempatan ini, kami juga mengingatkan kepada seluruh penerima program beasiswa KIP Kuliah Kemenag RI di lingkungan IAI Al-Khairat Pamekasan, agar merealisasikan penggunaan dana sebagaimana mestinya, tentunya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. [pin/kun]






