Surabaya (beritajatim.com)- Saat ini sudah memasuki Bulan Ramadhan dan setelah sebulan penuh menunaikan puasa masuk pada momen lebaran. Menjelang momen lebaran biasanya ada berita gembira untuk karyawan termasuk pegawai lepas berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun THR ini ternyata berlaku tak hanya bagi karyawan tetap namun juga karyawan kontrak hingga pegawai lepas. Melansir dari situs resmi Kemenaker berikut hitungan gampang dan lengkap.
Kebijakan yang mengatur tentang pencairan THR untuk pegawai swasta tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pada Peraturan Menteri ini terset membahas terkait THR wajib diberikan untuk para pekerja serta waktu pencairan THR yakni H-7 Idul Fitri atau 3 April 2024.
1. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Perhitungan THR karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun gunakan rumus: Masa kerja (bulan)/12 X 1 bulan upah
Misal: masa kerja Dian di PT Sukses Maju adalah 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000/bulan.
Maka perhitungannya adalah:
6/12 X Rp5.000.000 = Rp1.666.666 juta.
Sehingga Dian berhak mendapatkan THR sebesar Rp2.500.000 juta.
2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih tanpa putus, maka ia berhak mendapat THR sebanyak satu bulan gaji.
Sandy bekerja di PT Obar Abir dengan gaji Rp3.000.000 selama 13 bulan.
Maka Sandy berhak mendapat THR 2024 sebesar Rp3.000.000.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas berhak mendapatkan THR dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka gaji selama satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Berikut contohnya:
A berprofesi sebagai freelance di PT Sumber Waras dengan masa kerja 2 bulan. Gaji bulan pertama Rp2.000.000 lalu gaji bulan kedua Rp3.000.000.Rata-rata upah 1 bulan:
Rp2.000.000 + Rp3.000.000/2 bulan bekerja = Rp2.500.000.
4. Karyawan Harian Lepas:
Masa kerja/12 X Upah 1 Bulan
2/12 X Rp2.500.000 = Rp458.333.
Maka Lutfi berhak mendapat THR sebesar Rp416.666.
Demikian informasi terkait cara perhitungan THR 2024 yang akan digunakan oleh Kemnaker. [aje]






