Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang mencanangkan bebas pasung bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Acara tersebut dilakukan di Gedung Semeru Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Widiodiningrat Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Senin (25/7/2022).
Pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung ini dihadiri seluruh Kepala Forkopimda. Rombongan Forkopimda sebelumnya melakukan pengecekan terhadap pasien dengan gangguan jiwa di rumah warga yang ada di Desa Sumber Porong dan IGD RS Jiwa.
Direktur RSJ Lawang, dr. Yuniar, S.P.Kj mengatakan, saat ini masalah kesehatan jiwa semakin meninggkat. Dari 53 orang dengan gangguan jiwa atau OGJ, yang masih di pasung sekitar 15 OGJ. “Segera kami akan melaksanakan dan membentuk tim pembebasan pasung bagi ODGJ sesuai dengan UUD hak asasi manusia. Tujuannya agar terlaksana rujukan OGJ pasung ke RSJ Lawang,” tegas Yuniar.
Terkait pembiayaan penanganan, melalui pajak pokok dan Jamkesda Kabupaten Malang. “Kami bertekad bersama Pemkab kedepanya Kabupaten Malang bebas pasung. ODGJ dengan gangguan ini bisa mengalami gejala yang cukup parah hingga sulit menjalani aktivitas atau berinteraksi dengan orang lain, dan perlu dilakukan perawatan dengan cara pengobatan secara teratur,” beber Yuniar.
Kata Yuniar, hampir 50 persen ODGJ sudah dilakukan perawatan dan pengobatan secara intensif. “Terpenting perlunya support dari berbagai pihak agar cepat pemulihan penyakit yang dialaminya. Masalah pasien pasung ODGJ, butuh support kita semua, agar Kabupaten Malang bebas pasung, dari media agar membantu untuk menaikkan martabat tentang ODGJ. Dan semoga ada langkah selanjutnya setelah acara hari ini dan terpenting kita juga butuh tempat evakuasi dan rehabilitasi untuk ODGJ,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”odgj”]
Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi memberikan aparesiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian lebih serta berdedikasi, terhadap saudara kita yang kurang beruntung. Dalam hal ini, yang mengalami gangguan kesehatan kejiwaan dan belum mendapatkan penanganan optimal.
“Mengacu pada Sistem Informasi Pelaporan Kasus Kesehatan Jiwa dalam SIMKES Tahun 2022 Kabupaten Malang, saat ini jumlah kasus gangguan jiwa sebanyak 8.335 kasus atau 6,7% dari estimasi sebesar 6,8 persen,” tutur Sanusi.
Sanusi menguraikan, pada kategori Depresi sebanyak 8.307 kasus atau 10,1% dari estimasi sebesar 4,5%, pada kategori ODGJ jumlah kasus yakni sebesar 4.970 orang atau 99,2% dari estimasi sebanyak 4.978 kasus.
“Oleh karena itu jika data diatas di persentasekan, jumlah pasien ODGJ mencapai 0,19 persen dari jumlah penduduk usia produktif yang ada di Kabupaten Malang. Hari ini pemerintah Kabupaten Malang membebaskan pasung ODGJ serta menyerahkan kepada RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat untuk mendapatkan perawatan yang semestinya,” ucap Sanusi.
Sebagai upaya rujukan, sambung dia, perawatan dan pengobatan, diharapkan agar semua ODGJ bisa sembuh dan kembali kepada keluarga juga masyarakat.
“Pencanangan Bebas Pasung oleh Pemkab Malang, dalam rangka untuk meminimalisir terjadinya pemasungan terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa oleh keluarganya. Data dari pihak RSJ Lawang, saat ini keberadaan warga yang dipasung sebanyak 12 orang yang tersebar di beberapa Kecamatan, sampai saat ini belum mendapatkan bebas pasung dari keluarganya,” Sanusi mengakhiri. [yog/suf]







