Magetan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Magetan menghadapi hambatan serius karena lokasi yang diusulkan berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, sebagian lahan juga masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara regulasi tidak mudah untuk dialihfungsikan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Muhtar Wahid, menyampaikan bahwa Pemkab telah menyerahkan dokumen persyaratan ke Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk informasi mengenai status lahan yang masuk dalam kawasan dilindungi. “Kami sudah sampaikan bahwa lahan yang kami usulkan masuk LSD dan sebagainya. Ini ranahnya nanti di pemerintah pusat. Karena ini program strategis nasional, biasanya ada ketentuan dan kebijakan khusus,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Muhtar menegaskan, keputusan akhir mengenai status lahan akan ditentukan melalui koordinasi antara Kemensos, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR. Pemerintah daerah berharap adanya fleksibilitas karena pembangunan Sekolah Rakyat termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
“Biasanya, dalam program strategis nasional itu memang ada fleksibilitas tertentu. Jadi nanti akan ada pembahasan antar kementerian terkait, dan bisa saja muncul kebijakan khusus,” kata Muhtar.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan ke Kemensos telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu tahap survei lapangan dari pemerintah pusat untuk menilai kelayakan lahan. “Sudah diajukan ke Kementerian Sosial dan sekarang sedang dalam proses. Selanjutnya akan disurvei ke lokasi untuk melihat kelayakan lahannya,” jelasnya.
Adapun lokasi tersebut merupakan usulan kedua setelah pengajuan awal ditolak. “Kita sudah dua kali mengusulkan. Yang pertama tidak disetujui, kemudian kami ajukan yang kedua sesuai arahan dari Kemensos. Kalau sudah sesuai arahan, ada kemungkinan besar bisa disetujui,” tambah Muhtar.
Soal pembagian peran pembangunan antara pusat dan daerah, Muhtar menyebut teknis pelaksanaan baru akan dibahas setelah survei. “Teknis mana yang dikerjakan oleh pusat dan mana oleh kabupaten, nanti akan dibahas lebih lanjut. Kita tunggu petunjuk teknisnya.”
Jika lahan yang diusulkan tetap ditolak karena pertimbangan tata ruang, Pemkab menyatakan telah menyiapkan lokasi alternatif. “Kalau tidak disetujui, kami akan mengusulkan di lokasi lain. Tapi mudah-mudahan yang sekarang ini bisa diterima karena sudah mengikuti petunjuk dari pusat,” pungkasnya.
Pemkab Magetan berharap kebijakan lintas kementerian bisa membuka jalan bagi pembangunan Sekolah Rakyat, meski calon lahannya termasuk zona pertanian yang dilindungi. [fiq/beq]







5 Komentar
Sekolah SDN Unggulan itu luas, dan sudah ada bangunannya, kenapa tidak disitu saja
Banyak SD yang regroping dan tidak digunakan
Saya orang Magetan..maaf ini proyek Abal bodoh menurut saya…cek ke SDN .negri Tawanganom hanya memiliki 8 siswa baru dan masih banyak SDN yg kosong dan gak laku
Krg kerjaan….optimalkan sd sd yg gk ada muridnya
Pejabatnya nanti kan dpt cairan dana to….