Pasuruan (beritajatim.com)- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah pendaftaran calon ditutup, kini para peserta kontestasi wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama pencalonan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan mulai 29 Agustus hingga 3 September 2024. “Semua calon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSPAL dr. Ramelan,” tegasnya.
Pemilihan RSPAL sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, menurut Derajad, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Selain memiliki fasilitas yang lengkap, rumah sakit milik TNI ini juga dinilai memiliki standar pelayanan yang tinggi dan menjaga kerahasiaan data pasien.
“Kami ingin memastikan bahwa calon kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki kondisi kesehatan yang prima untuk menjalankan tugasnya,” ujar Derajad.
Pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan fisik, tes darah, hingga pemeriksaan psikologis. Tujuannya adalah untuk memastikan calon tidak memiliki penyakit serius yang dapat menghambat kinerja mereka jika terpilih.
“Kami akan melibatkan berbagai dokter spesialis untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif,” kata dr. Bernard Christian, perwakilan dari Departemen Kesla RSPAL dr. Ramelan.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi pencalonan. Jika ada calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dari pencalonan.
“Kami berharap semua calon kepala daerah dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan baik sehingga proses Pilkada dapat berjalan lancar dan demokratis,” pungkas Derajad. [ada/aje]






