Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menunjuk RS Dr Soetomo, Surabaya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. RS Dr Soetomo dipilih dari tiga rumah sakit yang direkom Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, pihaknya meminta rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Mojokerto. “Kesehatan kita sudah persiapkan untuk menjaga netralitas juga, biar tidak jadi rasan-rasa atau curiga yang muncul di KPU. Kami minta rekom dari Dinkes Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).
Masih kata Komeng (sapaan akrab, red), Dinkes Kabupaten Mojokerto merekomendasikam tiga rumah sakit. Yakni RS Dr Soetomo di Kota Surabaya, RSUD Prof Dr Soekandar di Kecamatan Mojosari dan RSUD RA Basoeni di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Karena di Kabupaten Mojokerto kelas RSUD masih tipe B, sehingga KPU menunjuk RS Dr Soetomo dengan alasan lebih berpengalaman dan alat-alatnya juga lengkap. Karena ini (RS Dr Soetomo) rekom yang pertama jadi kami memutuskan pemeriksaan kesehatan di RS Dr Soetomo Surabaya,” katanya.
Pemilihan RS Dr Soetomo Surabaya karena didasarkan kapasitas rumah sakit serta rekomendasi Dinkes Kabupaten Mojokerto. Tim dokter dari rumah sakit tipe A itulah yang nanti akan menyatakan paslon terkait mampu atau tidak secara kesehatan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“RS Dr Soetomo ditunjuk sebagai pemeriksa kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba. Proses penunjukkan rumah sakit telah memedomani petunjuk teknis terkait rikkes yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1090/2024. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024,” ujarnya.
Rekam medis tersebut menjadi salah satu syarat dalam penetapan paslon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yakni tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
Tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan tanggal 29 Agustus 2024 ditutup hingga pukul 24.00 WIB. [tin/aje]
![Tes Kesehatan Paslon, KPU Kabupaten Mojokerto Tunjuk RS Dr Soetomo Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230704-WA0000_dkLNCqNn6y-1024x576.jpeg)





