Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Semampir, Kota Surabaya, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Wonosari. Pelaku berinisial MM (19) dan satu lagi merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (31/3/2022). Dua tersangka tertangkap ketika petugas menggelar patroli.
Saat patroli, petugas mendapati MM bersama satu pelaku lain mengendarai motor Honda Scoopy berpelat nomor L 6607 JL dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Merasa curiga, petugas terus membuntuti keduanya.
Dua pelaku terpergok sedang mencoba membobol lubang kunci sepeda motor matik yang terparkir di rumah salah satu warga di Jalan Wonosari Wetan.
“(Tersangka) akan melakukan pencurian. Korban mengetahui sepeda motor sudah dimasukin alat. Terus (saat didatangi) tersangka langsung kabur,” kata Ari, Kamis, (07/04/2022).
Tak sampai jauh, petugas langsung menangkap kedua tersangka yang mencoba kabur itu. Mereka pun kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dimintai keterangan.
“Unit reskrim bersama warga melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Kunci T,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka MM mengaku juga sempat mencuri sepeda motor di Jalan Sidotopo Wetan. Kemudian kendaraan tersebut dijual ke seseorang yang berada di wilayah Madura.
Ditanya lebih lanjut tentang hasil curian, MM juga mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras.
“Pernah melakukan pencurian sepeda motor, di jual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua buat, minum dan nyabu,” ujar dia.
Para pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 juncto Pasal 53 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku yaitu 6 tahun penjara. (ang/beq)






