Magetan (beritajatim.com) – Seorang lansia yang berprofesi sebagai buruh tani meninggal dunia saat mencangkul di sawah di Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lansia itu adalah Subandi (63), warga Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo. Saat meninggal, Subandi sedang mencangkul di sawah milik Mujianto (63), warga Desa Bangunasri, Kecamatan Barat.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan dari Polsek Barat, peristiwa itu awalnya dilaporkan warga ke perangkat desa kemudian diteruskan ke Kepolisian.
Kejadian berawal saat Subandi selesai istirahat makan siang. Dia melanjutkan mencangkul sawah milik Mujianto tersebut.
Setelah mencangkul sekitar 10 menit, Subandi merasa lemas dan pusing. Dia lalu beristirahat di pematang sawah.
Melihat Subandi duduk dan akan pingsan, dua rekannya sesama buruh tani yaitu Sinianto dan Samsu langsung menghampiri. Keduanya langsung membawa Subandi berteduh di bawah pohon pisang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”meninggal-mendadak”]
“Saat itu Saudara Subandi sudah lemas dan tidak sadarkan diri, selanjutnya saksi Samsu dan Sinianto berusaha membangunkan tetapi sudah tidak ada respon dari Subandi, selanjutnya saksi Samsu menghubungi perangkat dan diteruskan ke Kepolisian,” kata Budi.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian bersama Tim Inafis dan dokter serta tim medis dari Puskesmas Rejomulyo datang ke lokasi untuk memeriksa jenazah Subandi. Polisi juga mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan para saksi.
“Dari hasil pemeriksaan pada korban tidak ada tanda tanda kekerasan kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Telah dilakukan koordinasi oleh Kapolsek Barat, dengan pihak Puskesmas Rejomulyo, Pemerintah Desa Jajar dan keluarga korban dengan hasil keluarga korban menerima atas kejadian tersebut,” kata Budi.
Selanjutnya telah dibuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum terhadap kejadian tersebut diatas dan diketahui oleh pejabat Desa setempat kades dan Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga korban untuk dilaksanakan pemakaman di TPU tempat asal korban. [fiq/beq]






