Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah buruh di Kabupaten Madiun meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik. Mereka kecewa dengan upah yang ditetapkan para pengusaha dan Pemkab Madiun hanya naik 7,6 persen, padahal Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan maksimal 10 persen.
Pengurus Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Agus Supriyanto menginginkan kenaikan UMK 2024 lebih tinggi. Tetapi Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya mengusulkan naik 7,6 persen.
“Harapan kami Mayday 2023 upah 2024 naik signifikan menjadi 15 persen. Syukur-syukur bisa juga mencapai 20 persen,” kata Agus.
Selain itu, Penanggung Jawab Aksi, Akhmad Sholeh mengatakan, isu yang diusung dalam unjuk rasa damai tersebut ada tiga tuntutan. Pertama, meminta pemerintah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Mobil Wawali Madiun Inda Raya Bisa Dipinjam Buat Nikah
Kedua, meminta pemerintah menetapkan upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Ketiga, menginginkan pemerintah untuk segera membuat peraturan daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Yang menemui kami hanya Komisi D (DPRD Kabupaten Madiun) di bidang ketenagakerjaan, dan tidak punya wewenang tinggi tentang pencabutan UU Omnibus Law,” ujarnya.
Pihaknya meminta Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, meneruskan aspirasi menolak UU Cipta Kerja kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
“Kami meminta agar Pemkab dan DPRD Madiun Kemudian tentang Perda Perlindungan Ketenagakerjaan, kami minta Pemkab Madiun segera membuatkan regulasi tersebut. Harapannya menjamin kuantitas dan kualitas hak hak pekerja yang ada di Kabupaten Madiun,” tegasnya.
Baca Juga:
Capres Pro-Kelas Pekerja Jadi Pesan di Demo Buruh Jatim
Hal itu dia ungkapkan saat melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Madiun dan Kantor Bupati Madiun di Kecamatan Mejayan, Madiun, Jawa Timur, Senin (1/5/2023) bersama massa buruh FSBI. Saat itu, pihaknya langsung ditemui oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami.
Kaji Mbing, sapaan lekat Bupati Ahmad Dawami menjelaskan, ada indikator yang harus dikerjakan bersama-sama dalam menaikkan UMK. Seperti mengendalikan inflasi hingga menunjang pertumbuhan ekonomi.
“Dari situ Dewan Pengawas akan menghasilkan perhitungan yang baik untuk meningkatkan UMK. Realisasinya berdasarkan penghitungan inflasi, hanya saja untuk 2024 perhitungannya masih jauh,” jelas Kaji Mbing, sapaan lekatnya.
Karena itu, Kaji Mbing mengajak semua pihak bersama-sama mengendalikan inflasi demi pertumbuhan ekonomi terus meningkat.
“Untuk Perda Perlindungan Ketenagakerjaan sudah masuk draft, masih dibahas. Yang jelas kesejahteraan buruh di Kabupaten Madiun pasti terjaga,” pungkas Kaji Mbing. [fiq/beq]






