Gresik (beritajatim.com) – Setelah tujuh bulan buron, Akhmad Midhol (39), pelaku utama kasus pembunuhan disertai pencurian di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam pelariannya, warga sekitar mengaku resah karena Midhol kerap melakukan pencurian, mulai dari uang, barang berharga, hingga biji sawit untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saat pengejaran, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas. Maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Selasa (1/7/2025).
Petugas terpaksa melumpuhkan Midhol dengan tembakan di kedua kakinya, yang kini diperban saat ia mendekam di sel tahanan Polres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Midhol telah bersembunyi selama tujuh bulan di lokasi yang cukup terpencil dan jauh dari permukiman. Kondisi ini sempat menyulitkan proses pengejaran.
“Namun, laporan dari warga setempat sangat membantu kami dalam melacak keberadaannya,” tambah Abid.
Saat diperiksa, Midhol mengaku hanya membawa uang sebesar Rp160 juta, hasil curian dari rumah korban Wardatun Toyibah, yang juga menjadi korban pembunuhan. Uang tersebut, diakui Midhol, telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi selama masa pelarian.
Kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana pencurian disertai pembunuhan yang melibatkan tiga pelaku. Dua pelaku lain, yakni Asrofin, telah divonis 12 tahun penjara, sementara Shobikhul Alim meninggal dunia setelah menenggak racun.
“Pelaku kerap mengelak saat diperiksa. Karena itu, kami akan memanggil saksi-saksi dan pihak keluarga untuk memperkuat penyidikan,” tegas Abid.
Kini, Akhmad Midhol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Gresik mengingat kekejian aksi yang dilakukan para pelaku. [dny/but]






