Jember (beritajatim.com) – SB (35) dan SA (40), tersangka pembunuhan dari Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi setelah buron selama 12 tahun.
Kedua orang itu terlibat pembunuhan bersama dua orang lainnya terhadap Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, 7 Februari 2013. Mereka sebenarnya sempat kabur ke Malaysia. Polisi menangkap saat mereka kembali ke Jember.
“Begitu mendapatkan informasi bahwa dua buronan ini pulang ke Jember, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby A. Condroputra, Jumat (16/5/2025).
Dua tersangka lainnya berinisial MJ (70) dan FR (30) masih buron dan diduga masih berada di luar negeri. “Diduga pembunuhan dilandasi rasa sakit hati dan dendam lama. SB, anak dari MJ, disebut pernah dianiaya oleh anak korban,” kata Bobby.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [wir]






