Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil 100 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Pemanggilan massal ini berlangsung di gedung Islamic Center ‘Bindara Saod’ Sumenep, Rabu (14/5/2025).
Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya adalah Kepala Desa dan 50 lainnya merupakan fasilitator atau pendamping desa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program BSPS. Seluruh pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen terkait guna memberikan keterangan atas pelaksanaan program bantuan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Bobby A.W menyatakan bahwa Kepala Desa dan fasilitator adalah pihak yang mengetahui secara langsung pelaksanaan program BSPS di lapangan. “Mereka yang kami panggil akan didengar keterangannya karena mengetahui secara persis bagaimana pelaksanaan program ini di bawah,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini telah diambil alih oleh Kejati Jawa Timur sejak Rabu, 14 Mei 2025, karena keterbatasan personel di Kejari Sumenep dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak. Penanganan berada di bawah kendali Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim. Namun demikian, Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam tim penyelidikan, termasuk Kasi Pidana Khusus, Kasi Intelijen, dan Kasi Datun.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dengan anggaran total sebesar Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar dengan total alokasi Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun dalam pelaksanaannya, program ini diduga menyimpang dari ketentuan. Tim dari Kementerian PKP menemukan sedikitnya 18 indikasi penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah ketidaktepatan sasaran penerima, adanya slip kosong penarikan tabungan yang disodorkan kepada penerima, serta puluhan nota pembelian dari satu toko bangunan yang sama persis digunakan untuk beberapa rumah.
Lebih jauh, tim juga mengungkap adanya transfer dana lebih dari Rp 1 miliar dari toko bangunan ke rekening seseorang. Temuan ini kemudian dilaporkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi. Pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung hingga Rabu siang. [tem/beq]






