Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Sugiri Sancoko meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk segera melakukan pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT). Tenggat waktu pelaporan SPT sampai tanggal 31 Maret 2023 mendatang, bisa segera dimanfaatkan oleh para abdi negara itu untuk memenuhi kewajibannya lapor SPT. Sebab, diduga ada ribuan ASN yang hingga kini belum melakukan pelaporan SPT.
“Saya meminta para ASN untuk segera lapor SPT, karena ini kewajiban sebagai penyelenggara negara,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko, Jumat (17/03/2023).
Bupati Sugiri mengaku dirinya telah melaporkan SPT pajaknya pada tanggal 24 Februari 2023 lalu. Dengan segera melakukan pelaporan itu, para abdi negara itu bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo. Sehingga masyarakat yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga ikut melakukan pelaporan SPT.
“Selain kewajiban, dengan ASN taat dan tertib lapor SPT bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Kang Giri sapaan Sugiri Sancoko pajak dapat diakses dengan mudah. Sehingga publik pun juga bisa melihatnya. Oleh karena itu, ini bisa menjadi peringatan untuk ASN agar tidak bermain api dalam urusan kewajiban membayar pajak maupun pelaporannya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sugiri-sancoko”]
“Di aplikasi Dukcapil semua sudah terakses. Mau beli barang ada pajaknya, dan secara otomatis langsung masuk. Masyarakat pun bisa mengakses itu, makanya saya meminta ASN segera melaporkan,” pungkasnya.
Sementara itu, data dari Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Ponorogo, per tanggal 16 Maret 2023 ada 1.922 ASN di Ponorogo yang belum melakukan pelaporan SPT. Sementara untuk 6.810 ASN sudah melakukan pelaporan SPT.
“Untuk ASN di Ponorogo yang sudah lapor ada 6.810 orang, sementara yang belum lapor ada 1.922 orang. Itu data pada hari Rabu (16/03) kemarin,” kata Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi. [end/but]






