Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto meminta korban perceraian yang tidak memperoleh hak mereka untuk melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Hendy, dalam sidang paripurna pembahasan enam rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Jember, Selasa (5/9/2023). “Pemerintah Kabupaten Jember telah banyak melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan korban perempuan dan anak, termasuk jika tidak mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Masyarakat dapat melaporkan secara offline atau luring di Kantor DPPPAKB Jember Jalan Jawa 51 dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Jalan Dewi Sartika. Masyarakat juga bisa melaporkan secara online melalui WA Center UPTD PPA, Call Center UPTD PPA dan aplikasi One Touch Service (OTS).
Data menunjukkan, dari Januari hingga Mei 2023 saja, ada kurang lebih 2.113 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jember. Sementara, total perkara yang masuk sebanyak 2.417, baik berupa cerai talak maupun cerai gugat.
DPPPAKB mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kekerasan pada anak. Dinas ini juga beripaya menyosialisasikan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak berbasis sekolah dan masyarakat dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan.
Pemkab Jember telah menandatangani nota kesepahaman dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dalam Program Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak (Yaumuna). Bentuknya adalah pendampingan sebelum sidang di Pengadilan Agama dan pelayanan di tingkat kecamatan dengan mendekatkan pelayanan Pengadilan Agama ke masyaraka).
Pemkab Jember juga melakukan pendampingan korban perceraian melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami juga melakukan pendampingan door to door data anak dalam pengajuan dispensasi kawin (diska) untuk pencegahan perkawinan anak yang bekerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan, meskipun tidak keseluruhan data diska yang didampingi karena keterbatasan sumber daya manusia. Pengadilan Agama juga mendukung Program Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Hendy.
Selain siap menerima laporan dari warga, Pemerintah Kabupaten Jember juga telah membentuk dan membina Forum Anak Jember (FAJ), Forum Anak Kecamatan, Forum Anak Desa (FAD) dan Forum Anak Kelurahan sebagai bagian dari pembinaan ketahanan keluarga.
“Kami juga membentuk dan membina Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dengan kegiatan Masjid Ramah Anak, Gereja Ramah Anak, dan Wihara Ramah Anak. Program-program yang telah kami laksanakan tersebut nanti akan diintergrasikan dengan Pusat Layanan Ketahanan Keluarga,” kata Hendy.
Pemkab Jember saat ini membuat rancangan Peraturan Daerah Ketahanan keluarga dan mengajukannya ke DPRD untuk menghilangkan sekat-sekat sektoral dalam upaya pembangunaan ketahanan keluarga.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat stakeholder yang mengerjakan sendiri kebijakan mengenai ketahanan keluarga. Akibatnya penyelenggaraan ketahanan keluarga yang dikerjakan antarsektor selama ini terkesan tumpang tindih dan belum bersinergi sepenuhnya,” kata Hendy.
Hendy mengatakan, landasan pengaturan lingkup kehidupan keluarga yang komprehensif mencakup berbagai dimensi dan aspek kehidupan berkeluarga. “Tidak hanya berfungsi untuk menangani persoalan sosial, melainkan berfungsi dalam pembangunan aspek kehidupan tatanan berkeluarga sesuai peran, fungsi dan tujuannya serta menjadikan keluarga sebagai salah satu acuan utama dalam kebijakan pembangunan sinergi,” katanya.
Hendy menekankan, keluarga merupakan sumber pendidikan utama bagi anak. “Tidak berlebihan jika diyakini bahwa anak mempelajari hal-hal dasar dari dalam rumah terlebih dahulu. Maka dari itu, ketahanan keluarga dianggap sebagai pilar ketahanan nasional,” katanya.
“Kabupaten Jember dikenal sebagai kabupaten yang masih memegang nilai-nilai religius dan spiritual. Anak yang tumbuh dari lingkungan keluarga akan membantu untuk menjaga kestabilan emosi melalui kepercayaan dan keyakinan yang dianut. Keluarga dengan ketahanan yang baik berdampak pada resiliensi diri sebagai individu, terlebih saat menghadapi masa-masa sulit,” kata Hendy.
Sementara itu untuk untuk mengatasi kerawanan petahanan pangan dan kerawanan ketahanan gizi, Pemkab Jember telah meningkatkan penyediaan pangan melalui pemberian bantuan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) berupa beras 10 kilogram sebanyak tiga tahap pada April sampai Juni. Ada 217.060 penerima berdasarkan data PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementerian Sosial.
Pemkab Jember membangun usaha produktif melalaui UMKM, meningkatkan akses air bersih melalui fasilitasi dan layanan air bersih, sosialisasi dan penyuluhan tentang hieginis air minum. Selain itu ada penambahan infrastruktur untuk perlindungan sumber mata air pegunungan; pemerataan tenaga kesehatan di seluruh desa dan kota, pasar sembako murah di beberapa lokasi daerah rentan rawan pangan, dan pemberian makanan tambahan untuk balita yang aman dengan memperhatikan aspek keamanan pangan dan nilai gizi yang sesuai.
Ada pemberian bantuan berupa karkas daging satu ekor ayam dan satu pak telur berisi sepuluh butir dengan penerima manfaat sejumlah 38 ribu keluarga risiko stunting berdasarkan data BKKBN.
“Penanganan kemiskinan dengan penyediaan lapangan kerja atau padat karya, pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin serta beberapa program dalam menangani beberapa desa yang rentan pangan dengan berbagai kegiatan,” kata Hendy.
Salah satunya pemberdayaan perempuan melalui pelatihan-pelatihan ibu-ibu dan kelompok Pekka (Perempuan Kepala Kelurga), serta pembentukan Kader TPK untuk pendampingan calon pengantin. [wir]






