Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi meluncurkan program “Lapor Camat” di sela kegiatan silaturahmi bersama warga di Kecamatan Wongsorejo. Inovasi ini merupakan kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung oleh warga melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengadukan berbagai kendala terkait pelayanan publik secara langsung kepada para camat di wilayah masing-masing. Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendekatkan akses layanan sekaligus memastikan setiap aduan tertangani secara lebih cepat.
Bupati Ipuk menjelaskan bahwa pihak kecamatan memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat serta sangat memahami kondisi wilayahnya. Dengan membuka kanal komunikasi langsung, diharapkan proses penyelesaian berbagai masalah warga dapat berjalan jauh lebih efisien dan tidak memakan waktu lama.
“Selain itu, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan respons langsung di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan,” ujarnya. Program ini hadir sebagai solusi konkret atas kebutuhan masyarakat terhadap akses pengaduan yang mudah, transparan, dan cepat.
Selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah memiliki beragam kanal pengaduan, namun inovasi terbaru ini memberikan jalur komunikasi yang lebih personal. Perbedaan utama terletak pada penerima laporan yang kini ditujukan langsung kepada pimpinan di tingkat kecamatan tanpa melalui perantara organisasi perangkat daerah.
“Bila di Banyuwangi Melayani sebelumnya masyarakat melapor diterima oleh kontak person yang ada di OPD, namun Lapor Camat ini masyarakat langsung mengkontak Pak Camat. Harus Respon Pak Camatnya,” kata Ipuk. Seluruh camat kini diwajibkan mengumumkan nomor telepon mereka melalui media sosial resmi, kantor desa, hingga kanal komunikasi Pemkab Banyuwangi.
Secara teknis, setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dalam waktu yang sangat singkat untuk menjamin kepuasan publik. Ipuk menegaskan bahwa para camat diminta aktif dan responsif dengan batasan waktu maksimal empat jam untuk memberikan tindakan nyata.
“Saya minta setiap camat benar-benar memonitor langsung aduan masyarakat. Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik. Setiap aduan dipantau progres penyelesaiannya. Jika diperlukan eskalasi, camat melaporkan ke tingkat kabupaten untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan melalui kanal ini, mulai dari urusan administrasi kependudukan hingga masalah infrastruktur di lingkungan sekitar. Keluhan mengenai sampah, perizinan, jalan rusak, hingga penyaluran bantuan sosial kini dapat langsung dikirimkan secara langsung kepada camat setempat.
Ipuk berharap program ini mampu memperkuat sinergi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dalam menyelesaikan segala hambatan yang dihadapi oleh warga. Hal ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Ini sesuai dengan program Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang berpedoman pada program Indonesia ASRI dari Presiden Prabowo. Dimana rasa Aman warga harus diciptakan bareng. Bukan saja oleh TNI, namun juga pemkab, Polri dan warga harus saling menjaga wilayahnya,” tandas Ipuk. [alr/beq]






