Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto kecewa dengan gagalnya pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021, Minggu (31/7/2022) malam. Pengesahan gagal karena sidang paripurna tak terlaksana, menyusul tidak terpenuhinya syarat kuorum dua pertiga anggota DPRD Jember.
Dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang hadir dalam sidang paripurna di gedung parlemen. Ini mengulangi peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/7/2022) lalu. Saat itu sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD gagal dlaksanakan karena hanya 30 anggota Dewan yang hadir.
“Tiga hari lalu karena sidang paripurna belum kuorum, saya disuruh pulang oleh DPRD Jember. Tanggal 31 Juli saya diundang lagi, dan datang lebih awal bersama Wakil Bupati. Ada 42 organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir. Sebagai orang yang diundang, saya menunggu. Ternyata tidak kuorum lagi. Saya pulang lagi. Ini kan saya seperti diusir,” kata Hendy, Senin (1/8/2022).
“Bagaimana kami akan menyampaikan kepada masyarakat kalau diusir seperti ini? Ini kan ibarat tamu, dapat undangan, lalu disuruh pulang. Ini kan tidak elok. Dalam satu sistem pemerintahan tidak boleh seperti itu,” kata Hendy.
Menurut Hendy, anggota Dewan seharusnya hadir dalam sidang paripurna tersebut. “Yang akhirnya saya pulang. Pulang semua. Ngaplo. Diundang, tapi kemudian disuruh pulang. Bagaimana ini? Sama seperti diusir,” katanya.
Hendy tidak tahu apa penyebab ketidakhadiran para anggota Dewan tersebut. Dia juga tidak mendapat penjelasan tertulis atas kondisi tersebut.
“Kalau tidak ada informasi tertulis, saya tidak bisa menyampaikan. Yang jelas seluruh kewajiban kami sudah selesai semua. Proses secara aturan sudah selesai semua. Oleh sebab itu kami diundang sidang paripurna,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
“Kalau Jumat kemarin kan mungkin anggota Dewan absen karena capek, barusan dari Yogyakarta. Kalau sekarang sudah tiga hari, masa masih capek? Ini yang bisa menjawab (penyebab ketidakhadiran) teman-teman Dewan sendiri,” kata Hendy.
Ini pertama kali terjadi dalam masa pemerintahan Bupati Hendy: sidang paripurna pengesahan perda gagal dilaksanakan karena tidak kuorum. “Saya kira Pemkab Jember sudah melaksanakan kewajiban sesuai apa yang diharapkan mereka (DPRD). Kami selalu taat terhadap regulasi,” katanya.
Menurut Hendy, seharusnya uneg-uneg maupun persoalan yang mengganjal disampaikan pada saat sidang paripurna. Mengingat sidang ini merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi antara eksekutif dan legislatif.
“Sampaikan bahwa kami tidak datang karena Anda punya masalah ini, ini, ini. Karena tidak ngomong, saya juga tidak tahu apa salahnya?” katanya.
“Seharusnya kalau ada masalah, ya ngomong: ‘Pak Bupati, Anda punya masalah, OPD punya masalah’. Tapi ini tidak ada yang ngomong. Saya harus ngomong apa? Kami lalu disuruh pulang. Kan sama saja diusir. Masa saya dianggap dukun, harus tahu masalahnya apa. Tidak bolehlah pak. Ini negara hukum, ada aturan dan legalitasnya,” kata Hendy.
Seberapa pentingnya Perda LPP APBD? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, Perubahan APBD 2022 didasarkan pada hasil pembahasan LPP APBD Jember 2021 di gedung Dewan. Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati.
Jika perda tak disahkan, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). “Ini sesuai Pasal 320 dan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.
Rancangan Perkada sebagai pengganti Perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota. [wir/beq]






