Jember (beritajatim.com) – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) menyebut hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlalu mesra dan berlebihan. Kritik ini disampaikan dalam catatan tertulis yang menjadikan masukan untuk rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.
“Hal ini mengakibatkan dinamika demokrasi yang tidak sehat, karena kedua belah pihak justru semakin larut dalam keharmonisan yang berlebihan. Proses penyusunan APBD 2021 meluncur begitu saja secara akrobatik, tidak wajar mengabaikan prosedur dan mekanisme,” kata Sekretaris IKA-PMII Jember Sutrisno.
Menurut Sutrisno, saat itu, rencana kegiatan dan anggaran (RKA) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dibahas hanya dalam tempo sehari, dan terjadi sebelum terjalin kesepakatan resmi tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS).
“Ternyata, dalam rancangan APBD 2021 sama sekali tidak mencantumkan konsideran atas Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” kata Sutrisno.
IKA-PMII mendapati indikasi proses penganggaran berlangsung secara sentralistik dan tidak lazim. Proses ini menghasilkan produk kebijakan yang menguntungkan aktor-aktor kekuasaan untuk memainkan ruang anggaran dalam tujuan mencari keuntungan.
“Kami menyebut wajah APBD Jember 2021 cenderung berbasis ‘proyek’ yang menciptakan peluang dan kesempatan sangat terbuka lebar, bahkan justru melapangkan jalan bagi terjadinya praktik rent seeking lucrative opportunity,” kata Sutrisno.
Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jember menyebut eksekutif belum berhasil memaksimalkan hubungan harmonis dengan legislatif. “Hal ini Perubahan APBD 2021 gagal, karena terlambatnya eksekutif menyerahkan Rancangan Perubahan APBD ke DPRD Jember,” kata perwakilan PA GMNI Budi Hariyanto, dalam pernyataan tertulis organisasi itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Keterlambatan itu mengakibatkan penetapan Perubahan APBD 2021 dilakukan dengan landasan hukum berupa peraturan bupati. IKA-PMII pun menilai, pergeseran anggaran yang dilakukan menyimpang dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Gubernur Jawa Timur telah menolak evaluasi Perubahan APBD. Maka, hati-hatilah Bupati dan DPRD atas segala konsekuensi atas kekeliruan mendasar yang dilakukan,” kata Sutrisno.
Sementara itu kebijakan publik, menurut Sutrisno, nyaris tanpa diwarnai dengan kritik. “Sehingga, subtansi kepentingan publik yang semestinya terakomodasi dalam APBD menjadi terpinggirkan. Akses terhadap dokumen publik sangat terbatas hanya pada kalangan tertentu, terutama elite politik,” kecamnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, parlemen tak anti kritik. “Kami siap menerima kritik apapun. Walau LKPJ Bupati 2021 ini terkait kinerja bupati, kami juga siap dikritik. Yang jelas kritik tersebut harus membangun untuk kemajuan Kabupaten Jember,” katanya. Kamis (7/4/2022). [wir/but]






