Jember (beritajatim.com) – Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam terkena pemutusan hubungan kerja. Bupati Muhammad Fawait berjanji akan memperjuangkan mereka ke pemerintah pusat.
Saat ini Pemkab Jember tengah berupaya menyelesaikan penataan kepegawaian. “Kawan-kawan diminimalisir yang harus dirumahkan. Kalau bisa jangan sampai ada yang dirumahkan dan kemudian kemudian penataannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Bupati Fawait, usai sidang paripurna do DPRD Kabupaten Jember, Kamis (17/7/2025).
Fawait meminta pimpinan DPRD Jember mendampinginya ke Jakarta untuk memperjelas status pegawai non ASN Pemkab Jember. “Nasib pegawai kita jangan sampai dibuat tidak jelas. Jadi harus diperjelas,” katanya.
“Jangan sampai saya mengatakan, ‘Ah, sudah beres apa kata saya’. Tapi ternyata nanti tidak boleh oleh pemerintah pusat. Kasihan mereka. Maka sebelum kita menentukan apapun itu, saya meminta pimpinan Dewan untuk bersama saya ke Jakarta, memastikan kita boleh melakukan apa untuk kawan-kawan yang non database Badan Kepegawaian Nasional itu. Kita bisa melakukan apa sesuai dengan pemerintah pusat dan kekuatan fiskal kita,” kata Fawait.
Pria yang akrab disapa Gus Fawai ini juga ingin meminta penambahan kuota calon pegawai negeri sipil. “Kalau bisa kuota CPNS tahun ini harus diperbanyak. Coba saya punya kewenangan, sudah saya angkat PNS semua ini. Cuma apalah daya kan? Kita kan harus menyesuaikan dengan aturan dari pusat,” katanya.
Pemkab Jember, menurut Fawait, tidak bisa dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya di Jawa Timur. “Jumlah pegawai non ASN kita terbesar. Padahal APBD kita terbatas, dan kita punya punya aturan yang beberapa tahun ini harus kita penuhi: (kuota) 30 persen belanja pegawai,” katanya.
Fawait tidak ingin gara-gara belanja pegawai melebihi kuota 30 persen dari APBD Jember, ada pemutusan hubungan kerja pegawai non ASN kembali. “Tapi yang jelas komitmen saya, saya akan memperjuangkan nasib kawan-kawan yang sudah mengabdi kepada Kabupaten Jember,” katanya.
Keinginan Bupati Fawait ini sama dengan keinginan pimpinan DPRD Jember. “Kami berkomitmen dengan Bupati. Sampai dengan saat ini masih ada Panitia Khusus Non-ASN dari DPRD dan Satgas Non-ASN yang dibentuk Bupati, nanti akan bersinergi,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Menurut Halim, Pemkab Jember masih menganalisis beban kerja dan kebutuhan pegawai untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD). “Sekretaris Daerah sudah berkirim surat ke masing-masing OPD untuk menginventarisasi berapa non-ASN yang belum terangkat,” katanya.
Para pegawai non ASN dibedakan dalam sejumlah klasifikasi. Sebanyak 1.032 orang pegawai berklasifikasi R2. Mereka dulunya disebut Tenaga Honorer Kategori (THK) II dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus. Mereka berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, mereka adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Mereka bekerja sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebanyak 5.573 orang masuk klasifikasi R3. Mereka adalah pegawai non ASN yang masuk pangkalan data BKN. Ada pula klasifikasi R3B yang berjumlah 201 orang yakni pegawai non-ASN yang terdata menurut keputusan seleksi PPPK tahap kedua.
Berikutnya adalah pegawai berklasifikasi R3T yang berjumlah 110 orang Mereka adalah peserta tes PPPK dari pegawai non ASN yang terdata menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025.
Klasifikasi R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Jumlah mereka mencapai 3.565 orang. Sementara klasifikasi R5 berjumlah 16 orang, adalah pegawai non ASN yang termasuk dalam pendidikan profesi guru (PPG). [wir]







1 Komentar
Mohon ditindak lanjuti oleh pejabat yang berwenang