Jakarta (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat pencegahan atas nama Abdul Latif Amin Imron. Nama tersebut saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
“Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar cegah atas usulan dari KPK,” ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) pagi.
Abdul Latif saat ini tengah terjerat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Sementara, penerbitan surat pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nursaleh mengatakan, pencegahan ini berlaku dalam kurun waktu enak bulan ke depan. Selama masa pencegahan berlaku, Abdul Latif tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bupati-bangkalan”]
“Dicegah keluar negeri selama enam bulan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan informasi lokasi yang digeledah diantaranya Kantor Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kantor Wakil Bupati Bangkalan.
Kemudian kantor DPRD Bangkalan dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan. [hen/beq]






