Malang (beritajatim.com) – Unjuk rasa puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, berlangsung di Kantor Bupati Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (10/6/2024).
Aksi ini digelar buntut perolehan Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai gagal total di Kabupaten Malang. Sebab, cakupan UHC pada bulan Maret 2023 yang sudah 2.580.323 atau 97,26 persen dari total penduduk 2.653.085 jiwa tercover BPJS. Tapi nyatanya, per 1 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sejumlah 679.721 jiwa.
“Masyarakat ditolak di depan Rumah Sakit (RS) lantaran kegagalan dalam realisasi program UHC. Tertipu oleh janji palsu dan harapan Bupati Malang M Sanusi tentang pelayanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu,” ungkap Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab, Senin (9/6/2024).
Tak hanya itu, hutang Pemkab Malang ke BPJS kesehatan juga membludak. Kurang lebih sekitar Rp 86,4 miliar karena tidak mampu mengcover pembiayaan bagi peserta BPJS BPID. Maka dengan demikian, ia menilai, ini sebuah penzaliman besar terhadap rakyat. Sanusi disebut hanya mengedepankan ambisi untuk meraih penghargaan.
“Apakah hutang daerah Rp86,4 miliar ini adalah kerugian negara? Jika menimbulkan kerugian, apakah ada sanksi hukumnya?, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diam. Segera periksa Bupati Malang, dan Bapenda serta tahan jika salah,” tegasnya.
Maka melalui aksi ini, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mendesak untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait kegagalan program UHC.
Kedua, Pemkab Malang segera mengembalikan penghargaan UHC kepada Kementerian pusat, dan kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang segera memanggil dan menahan Bupati Malang terkait polemik UHC.
“Kemudian segera tangkap dan adili Bupati Malang yang telah salah dalam mengatur pembelanjaan daerah program UHC,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menanggapi hal tersebut, bahwa, alasan dihentikan sementara BPJS BPID waktu itu karena ada persoalan data.
“Ternyata di lapangan, orang sudah meninggal masih ikut dibiayai. Jadi dipending sementara untuk kita data ulang, ini kan butuh waktu,” kata Nurman.
Tapi setelah itu, kembali normal. Pemkab berkomunikasi lagi dengan BPJS bahkan dibuatkan kerjasama ulang. Kemudian, di lapangan juga tidak sampai merugikan masyarakat. Justru dengan pendataan ini supaya nanti lebih pasti lagi.
“Keluarga miskin khususnya yang berhak menerima faislitas itu tertangani. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dikatakan kita gagal. UHC ini program Pemerintah Pusat bukan prgramnya Pemkab Malang,” ujarnya.
Kemudian, jika Pemkab Malang diminta mengembalikan apresiasi penghargaan UHC sesuai tuntunan massa aksi, itu tidak masalah. Karena ini, hanya sekedar bentuk sertifikat.
“Bukan kami mengecilkan arti penghargaan. Toh kita Pemerintah Kabupaten Malang tidak mendapatkan apapun dari penerimaan dari sertifikat UHC,” pungkasnya.
Tetapi, tujuannya Pemkab Malang adalah, pelayanan kesehatan kepada rakyat miskin harus sampai tuntas. Kalau kemudian diberikan apresiasi penghargaan oleh pemerintah pusat, Pemkab bersyukur. [yog/beq]






