Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum BRIM-08, Irfan Fauzi dan Sekjen BRIM-08, Prifko Yuhady langsung mengambil langkah tegas kepada Ketua DPD BRIM-08 Jatim, Muji Hartono. Muji dipecat dan kepengurusannya di Jatim dibekukan oleh DPP.
Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Barisan Relawan Indonesia Maju (BRIM-08) No. 03/SKKU-BRIM-08/IX/2024 tentang Pencabutan Surat Ketua Umum Nomor 01.002/SK-PD/BRIM08/X/2023 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah BRIM-08 Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2024. Surat ini dikeluarkan tanggal 26 September 2024.
Dalam surat itu, jelas disebutkan bahwa pemecatan Muji dan pembekuan sementara kepengurusan DPD Jatim dilakukan menangggapi langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim terhadap paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) pada 23 September 2024 di Bober Cafe Kawasan Jemursari Surabaya.
“Langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan
DPP BRIM-08. BRIM-08 akan selalu mendukung dan tetap tegak lurus terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sebagai penerus program-program pembangunan dari Presiden
Jokowi. BRIM-08 dalam rangkaian pilkada di Indonesia pada umumnya dan di Jawa Timur pada khususnya, akan
selalu berada pada partai-partai dan pasangan atau tokoh yang didukung dan mendukung Prabowo-Gibran pada saat Pilpres 2024 dilaksanakan,” tegas Ketua Umum BRIM-08, Irfan Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (26/9/2024).
DPP BRIM-08 telah berusaha melakukan koordinasi dan diskusi kepada Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur, mengenai tindakannya yang dapat dianggap melanggar kebijakan dan peraturan organisasi BRIM-08. “Dalam
tanggapannya, Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur, Muji Hartono menyampaikan
bahwa dia bersedia untuk dipecat dari organisasi BRIM-08 atas tindakannya
tersebut,” tukasnya.
Untuk itu, DPP BRIM-08 memutuskan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, DPP BRIM-08 menyatakan mencabut surat mandat dan atau memecat Muji Hartono sebagai Ketua
BRIM-08 DPD Jatim. Dan, meminta Muji Hartono untuk tidak lagi menggunakan atribut BRIM-08 dan atau mengatasnamakan BRIM-08 dalam mengkampanyekan dukungannya kepada paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans.
“Apabila setelah surat pencabutan mandat ini dikeluarkan, yang bersangkutan dan atau kelompoknya dan atau jaringannya tetap menggunakan atribut BRIM-08 dalam menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut, maka BRIM-08 sebagai organisasi yang didirikan dengan payung hukum yang memadai, akan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu,” pungkasnya. [tok/aje]







6 Komentar
Blas ga penting
Emang di BRIM 08 dapet gaji ya? Mas Muji dan jajarannya dipecat yo cm ketawa ngakak..prinsipnya cm membela yg benar! Bravo mas muji dan mantan BRIM Jatim.. Anda2 mmg tidak tegak lurus tp sdh ada dijalan yg lurus.. Amiin
Pilgub aman damai jujur tangan lipa 27 november datang ke TPS memilih hubernur dan vakil gubernur
pilih lah Bu risma..yg sudah ada trek rekod nya, jujur amanah. dan.jgn pilih yg sudah pernah di geledah KPK
RISMA..JATIM BANGEEET……..
Tanggal 27 Nopember jangan lupa datang ke TPS menentukan hak pilihnya di PILGUB Jatim, siapapun Gubernurnya yang penting rakyat sejahtera, aman tenteram. Aamiin