Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Tambaksari menyita 167 botol miras (minuman keras) ilegal saat bulan Ramadhan, Senin (27/3/2023). Selain menyita miras, polisi juga mengamankan MJK (51) guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya mengamankan 32 remaja yang pesta miras di Jalan Gubeng Masjid, Sabtu (25/3/2023). “Usai melakukan sehari pemeriksaan, mereka mengakui beli miras di Jalan Gubeng Kertajaya,” ujar Ari Bayuaji, Kamis (30/3/2023).
Anggota Polsek.Tambaksari yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, MJK hanya bisa pasrah mendapati miras ilegalnya disita berbagai petugas. “Ada beberapa yang ada merk-nya namun ilegal. Ada juga cukrik yang kita amankan,” imbuh Ari Bayuaji.
BACA JUGA:
Sebulan 9 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan
MJK dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Kapolsek Tambaksari mengingatkan agar para orangtua bisa mengawasi anak-anaknya yang keluar malam terutama saat Ramadhan.
“Kami Menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah malam-malam yang mengganggu situasi kamtibmas. Anak- anak bisa mengaji di masjid atau aktifitas yang lebih bermanfaat,” pungkasnya. [ang/suf]





