Blitar (beritajatim.com) – Pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Blitar tahun 2025 ini bakal berbeda dari sebelumnya. Dalam pemilihan Sekda ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tak lagi menggelar seleksi terbuka.
Pemkab Blitar lebih memilih jalur uji kompetensi untuk menentukan Sekda definitif yang baru. Jalur uji kompetensi ini merupakan terobosan yang pertama kalinya dilakukan di Bumi Penataran.
“Kami yang bentuk kedua (uji kompetensi) belum pernah mengalami,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, Selasa (29/07/2025).
Adapun Dasar hukum pemilihan Sekda sendiri mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020, yang memang memungkinkan dua opsi: seleksi terbuka atau uji kompetensi.
Jika sebelumnya Pemkab Blitar selalu melakukan seleksi terbuka dengan pengumuman calon secara publik, kali ini di era Pemerintahan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati, Beky Herdihansah memilih jalur uji kompetensi untuk menentukan Sekda yang baru.
Meski baru namun proses pemilihan Sekda Kabupaten Blitar dengan jalur uji kompetensi ini pun telah koordinasikan dan dikonsultasikan dengan secara lisan maupun tertulis, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini Pemkab Blitar pun masih menunggu jawaban dari BKN terkait hal itu.
“Dan itu sudah kami laksanakan. Ditandatangani oleh bupati untuk berkonsultasi secara tertulis ke BKN. Sampai sekarang masih belum ada jawaban. Proses masih berjalan.” bebernya.
Sayangnya, Budi Hartawan tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pilihan mekanisme uji kompetensi kali ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan domain pimpinan (kepala daerah), bukan kewenangan BKPSDM.
“Itu domain pimpinan. Tugas BKPSDM terkait itu memberikan menu kepada pimpinan,” jelasnya.
Pemilihan Sekda definitif ini menjadi krusial mengingat Sekda sebelumnya yakni Izul Marom telah pensiun per 1 Juli 2025. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda yang memiliki kewenangan serupa Sekda definitif, namun dengan batas waktu jabatan tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun berharap Sekda definitif sudah dapat dilantik sebelum masa perpanjangan Pj Sekda. “Kita berharap sebelum perpanjangan (Pj Sekda) sudah ada Sekda definitif,” pungkasnya. (owi/ian)






