Pacitan (beritajatim.com) – Budi Sarwoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, resmi menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pacitan. Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Budi Sarwoto diangkat untuk menjalankan tugas ini selama Bupati Indrata Nur Bayuaji menjalani cuti kampanye dalam rangka Pilkada 2024, yang dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Dalam perannya sebagai Pjs. Bupati, Budi diharapkan mampu melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, Budi Sarwoto juga harus mematuhi ketentuan dari surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.3/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri atau mendukung pasangan calon lain harus mengambil cuti minimal 12 hari sebelum masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama periode kampanye.
Diharapkan, dengan pelantikan Budi Sarwoto sebagai Pjs. Bupati, proses pemerintahan di Pacitan dapat berlangsung dengan baik dan stabil selama masa transisi ini. Masyarakat berharap Budi dapat menyesuaikan diri dengan tugas barunya dan menjaga kelancaran pemerintahan hingga pemilihan selesai. [sul/beq]






