Magetan (beritajatim.com) – Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) sejumlah daerah akhirnya resmi dipublikasi pada Selasa (22/4/2025).
Dalam situs resmi MK, hanya tujuh daerah yang mengajukan permohonan PHPU. Yakni, Kabupaten Pulau Taliabu, Buru, Barito Utara, Siak, Puncak Jaya, Banggai, dan Talaud. Untuk Kabupaten Magetan, tidak ada Permohonan PHPU usai PSU.
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Nur Salam, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait BRPK MK tersebut.
“Magetan tidak ada Permohonan PHPU pasca PSU. Namun, kami tetap menunggu surat resmi dari KPU RI. Hari ini (22/4/2025), rekan-rekan komisioner KPU Magetan tengah berada di Jakarta, khususnya untuk berkoordinasi terkait penetapan Calon Bupati-Wabup Terpilih,” terang Nur Salam, Selasa (22/4/2025).
Nur Salam mengatakan, pihaknya tetap menanti surat resmi dari KPU RI. Pun, untuk penetapan, teknisnya langsung KPU Magetan yang langsung berkoordinasi dengan KPU RI.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro meraih 137.345 suara. Paslon 02 Hergunadi-Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara, sementara Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.403 suara. [fiq/but]






