Jakarta (beritahatim.com) – Kabupaten Magetan telah selesai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah merampungkan rekapitulasi suara pada Senin (24/3/2025) lalu dan hasil Pilkada Magetan 2024 pasca-PSU telah ditetapkan, KPU Magetan belum menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena masih menunggu arahan dari KPU RI.
Terkait hal ini Wakil Ketua KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi, red) untuk memastikan apakah ada permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan/Pilkada) kembali diregister atau tidak oleh MK.
Sebab, lanjut Idham, ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kini diperselisihkan PHP kembali ke MK. Misalnya berdasarkan data di website MK, PSU Pilkada Kab. Siak Provinsi Riau, Kab. Barito Utara Provinsi Kalimatan Tengah, dan Kab. Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah kini digugat kembali ke MK.
“Jadi KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” kata Idham kepada beritajatim.com, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan, jika diregister dalam BRPK, maka akan dilanjutkan dalam persidangan di MK dan Penetapan Paslon terpilih didasarkan pada Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU No. 18 Tahun 2024.
“Tetapi sebaliknya, permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024,” ujar Idham. [hen/but]






