Yogyakarta (beritajatim.com)- Di balik penurunan angka pengangguran terbuka, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja Indonesia yang belum menikmati pekerjaan layak dan perlindungan sosial.
Meskipun angka pengangguran di Indonesia menunjukkan tren menurun, kondisi ketenagakerjaan nasional belum sepenuhnya membaik. Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025 mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun dari 4,82% menjadi 4,76% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, di sisi lain, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) justru terus meningkat. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan lebih dari 18.000 pekerja mengalami PHK hanya dalam dua bulan pertama 2025.
Penurunan Pengangguran Bisa Menyesatkan
Qisha Quarina, S.E., M.Sc., Ph.D., dosen FEB UGM sekaligus peneliti ketenagakerjaan, menyebut penurunan TPT bukan berarti situasi tenaga kerja membaik secara keseluruhan.
“Secara persentase memang turun, tapi secara jumlah absolut, pengangguran justru bertambah,” jelas Qisha.
Menurutnya, statistik seperti ini bisa menimbulkan kesan yang menyesatkan jika tidak dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, isu ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya soal punya pekerjaan atau tidak, tapi juga apakah pekerjaan tersebut layak dan memberikan perlindungan yang semestinya.
Mayoritas Pekerja Indonesia Masih di Sektor Informal
Salah satu tantangan serius adalah dominasi sektor informal. Data Sakernas mencatat sebanyak 86,58 juta pekerja Indonesia bekerja di sektor informal, jauh lebih tinggi dibanding pekerja formal yang hanya 59,19 juta orang.
Artinya, sebagian besar tenaga kerja Indonesia belum memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan jaminan sosial yang memadai.
“Mayoritas mereka bekerja penuh waktu, tapi tanpa jaminan perlindungan. Ini membuat mereka sangat rentan,” ujar Qisha.
Minimnya Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial
Masalah lain yang diangkat Qisha adalah rendahnya kualitas hubungan kerja. Hanya sekitar 11,57 juta pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sisanya, lebih dari 26 juta orang bekerja tanpa kontrak, dan sekitar 16 juta lainnya hanya mengandalkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bahkan, banyak dari mereka yang bekerja lebih dari 35 jam per minggu—tanda bahwa mereka produktif, namun tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
Lebih lanjut, rendahnya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Banyak pekerja bahkan tidak tahu apakah mereka terdaftar atau tidak. Tanpa jaminan sosial, mereka kehilangan perlindungan finansial ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, sakit, atau PHK.
Pekerjaan Layak Masih Jadi PR Besar
Dalam konteks global, Qisha menekankan pentingnya konsep “decent job” atau pekerjaan layak sebagaimana dirumuskan oleh International Labour Organization (ILO). Konsep ini mencakup:
Penciptaan lapangan kerja
Perlindungan sosial
Hak-hak pekerja
Dialog sosial
“Keempat pilar ini masih jadi tantangan besar bagi Indonesia,” tutupnya. [aje]






