Bondowoso (beritajatim.com) – Peralihan sertifikat tanah konvensional ke elektronik wajib dilakukan. Kabupaten Bondowoso mulai menggarapnya sejak 19 Juli 2024 lalu.
Dalam praktiknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso mengakui ada beberapa warga yang ragu atas keamanan sertifikat elektronik.
Namun BPN Bondowoso menegaskan jika sertifikat elektronik justru memiliki tingkat keamanan ekstra.
“Sertifikat tanah elektronik itu selayaknya brankas elektronik. Jadi hanya pihak berwenang saja yang bisa mengakses,” ungkap Zubaidi, Kepala BPN Bondowoso kepada beritajatim.com, Selasa (13/8/2024).
Kabupaten Bondowoso masuk ke dalam 104 daerah di Indonesia yang menerapkan sertifikat tanah elektronik tahun ini.
“Pada saat sosialisasi, (keraguan keamanan) terlihat dari pertanyaan yang disampaikan warga,” akunya.
Namun hal itu dimaklumi. Sebab peralihan membutuhkan proses dan edukasi yang tepat kepada masyarakat.
“Masyarakat kan selama ini terbiasa memiliki sertifikat berupa buku, jadi masih ragu ketika pencatatannya pakai digitalisasi,” papar Zubaidi.
Kendati demikian, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa digitalisasi sertifikat tanah ini banyak manfaatnya dibandingkan pola konvensional.
Di antaranya manfaat paperless atau menghemat pemberkasan kertas hingga terintegrasinya ke bank data yang lebih besar.
“Perlahan tapi pasti kita akan migrasi dari konvensional ke elektronik. Sekarang mau balik nama pun wajib elektronik, tidak lagi konvensional,” tegasnya. [awi/beq]






