Ringkasan Berita:
- BPK mencatat pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan sebagai salah satu temuan dalam audit LKPD 2025.
- Temuan tersebut muncul meski Pemkab Magetan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
- Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
- Detail bentuk ketidakmemadaian pengelolaan hibah pokir belum diungkap dalam nota pengantar dan akan menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Magetan (beritajatim.com) – Pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Magetan.
Temuan tersebut terungkap dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Rabu (17/6/2026).
Meski Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014, auditor negara masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian BPK adalah pengelolaan belanja hibah yang berasal dari kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum memadai.
Temuan tersebut masuk dalam daftar 10 catatan yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Selain pengelolaan hibah pokir DPRD, auditor juga menyoroti pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, belanja barang dan jasa, aset tetap, hingga pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur.
Pokok pikiran DPRD merupakan usulan program atau kegiatan yang dihimpun anggota legislatif melalui kegiatan reses maupun penyerapan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sebagian usulan tersebut dapat direalisasikan melalui skema hibah kepada kelompok masyarakat, organisasi, lembaga, maupun penerima manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses perencanaan, verifikasi, penyaluran, hingga pertanggungjawaban belanja hibah wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan seluruh temuan yang disampaikan BPK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan,” kata Nanik dalam nota pengantarnya.
Meski demikian, dalam dokumen nota pengantar yang disampaikan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Magetan belum menguraikan secara rinci bentuk ketidakmemadaian pengelolaan hibah pokir yang menjadi temuan auditor.
Secara umum, rincian mengenai jenis temuan, nilai, serta rekomendasi perbaikan biasanya dimuat secara lebih lengkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Catatan BPK terhadap pengelolaan hibah pokir DPRD diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan memastikan seluruh rekomendasi auditor ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan keuangan daerah di tahun-tahun berikutnya. [fiq/beq]






