Malang (beritajatim.com) – BPK RI wilayah Jawa Timur merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang segera menertibkan seluruh aset aset penting yang dimiliki. Hal itu terungkap dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang terkait sejumlah temuan dari BPK RI.
“Ya ada temuan BPK yang harus kami tindak lanjuti. Dan itu sudah kita kerjakan, sudah kita rapatkan di DPRD. Intinya sudah kita lakukan tindak lanjut,” ungkap Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Jumat (16/6/2023) sore.
Zia menjelaskan, temuan BPK RI yang sudah dilakukan penanganan segera, adalah terkait aset aset milik Pemkab Malang. “Yang banyak berupa aset aset ya. Ini temuan BPK, kita akan tertibkan seluruh aset milik Pemkab Malang,” ujarnya.
Menurut Zia, atas temuan BPK itu, Bupati Malang HM Sanusi sudah membentuk satu tim untuk menertibkan seluruh aset Pemkab. Salah satunya aset Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas), sebuah pabrik gula mini di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Kebanyakan aset berupa tanah milik Pemkab Malang. Bupati sudah membentuk tim khusus. Bagaimana nanti aset berupa tanah yang dimiliki Pemkab Malang, bisa tersertifikat segera. Tim penertiban aset ini juga melibatkan pihak ketiga dari kampus UI,” Zia mengakhiri. (yog/kun)
BACA JUGA:






