Sampang (beritajatim.com) – Perubahan aturan dari Pemerintah Pusat terkait bantuan sosial dinilai berdampak besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang sebelumnya bergantung pada layanan jaminan kesehatan gratis melalui BPJS.
Sejumlah warga mengaku mengalami kendala setelah status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Salah satunya dialami Lutfi, warga Kecamatan Kedungdung. Ia mengaku terkejut saat kartu BPJS milik anaknya tidak dapat digunakan ketika menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.
“Dalam satu Kartu Keluarga kami sudah punya BPJS sejak lama. Tapi saat hendak digunakan, malah dikatakan sudah nonaktif,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Lutfi, sebelumnya kartu BPJS tersebut masih dapat digunakan untuk berobat, bahkan di luar daerah tempat tinggalnya. Namun, sejak akhir tahun 2025, kartu tersebut tidak lagi aktif, termasuk saat anaknya harus menjalani rawat inap. “Sejak akhir 2025 sudah tidak bisa digunakan. Sampai sekarang statusnya masih nonaktif,” ungkapnya.
Ia menduga penonaktifan tersebut disebabkan oleh perubahan data desil ekonomi yang mencantumkan dirinya dalam kategori desil 6, yang dianggap sebagai kelompok masyarakat menengah ke atas.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Anwari, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusulkan kembali puluhan ribu data warga yang dinilai tidak sesuai berdasarkan laporan masyarakat.
“Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan. Untuk diterima atau tidaknya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk mengonfirmasi perubahan data desil ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sampang.
Namun, ia menegaskan bahwa BPS memiliki keterbatasan yang sama, yakni hanya dapat mengajukan, bukan mengubah data secara langsung. [sar/kun]






