Jember (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso menyantuni Farhat Mika Rahel Riyanto, petinju yang meninggal dunia dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII di Kabupaten Jombang.
“Kami sudah sampaikan ke keluarga. Saat ini kami berkoordinasi untuk santunan kecelakaan kerja dan kematian hari ini dengan Surabaya (BPJS Jawa Timur),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Listya Febriyanti, Rabu (13/9/2023).
Farhat adalah peserta jaminan sosial tenaga kerja bukan penerima upah. Keluarganya akan menerima santunan kurang lebih sekitar Rp 70 juta.
Menurut Listya, Farhat menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja setelah didaftarkan oleh panitia turnamen eksibisi tinju di pada Juni 2023. “Mungkin panitianya aware, sehingga didaftarkan mandiri. Saat terjadi (insiden) kemarin, dia masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga masih bisa kami cover,” katanya.
Farhat meninggal dunia setelah roboh di ronde ketiga dalam pertandingan tinju Kelas 46 Kilogram melawan I Putu Nandi Keswara Adnya dari Kabupaten Blitar, pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII, di Auditorium Universitas Darul Ulum, Senin (11/9/2023).
Listya berharap para atlet, terutama di cabang olahraga yang rawan cedera karena benturan fisik, bisa menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sudah melakukan sosialisasi berkali-kali dan komunikasi berkali-kali,” katanya.
Menurut Listya, atlet adalah profesi yang bisa didaftarkan secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan. “Dan itu tidak mengikat di satu perusahaan, karena tidak menerima gaji. Iuran per bulan Rp 16.800,” katanya.
Setiap atlet peserta program jaminan sosial ini akan meneroma santunan jika terjadi kecelakaan kerja. “Kami tetap cover sampai yang bersangkutan sembuh sampai bekerja kembali. Sementara santunan kematian Rp 42 juta. Jadi tidak ada pembedaan antara pekerja perusahaan dengan pendaftar mandiri,” kata Listya. [wir]






