Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto menyerahkan seekor trenggiling yang merupakan satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Trenggiling tersebut sebelumnya ditemukan warga di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dalam kondisi terluka.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida, mengungkapkan penemuan hewan langka ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat trenggiling berkeliaran namun tidak berani menangkapnya. Hewan tersebut sempat dikejar warga hingga akhirnya informasi diteruskan ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD.
“Mendapat laporan dari warga, kami segera meminta bantuan tim pemadam kebakaran untuk membantu proses penangkapan. Hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi, sehingga penanganannya harus hati-hati. Setelah berhasil ditangkap, kami serahkan ke BKSDA Jawa Timur,” jelas Yoi, Kamis (3/7/2025).
Setelah diserahkan, petugas BKSDA Jawa Timur mendapati kondisi trenggiling dengan nama latin Manis javanica itu mengalami luka. Oleh karena itu, hewan tersebut langsung dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa di Sidoarjo untuk mendapatkan pemeriksaan medis serta perawatan lebih lanjut sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Trenggiling tersebut merupakan salah satu satwa prioritas konservasi nasional. Setelah dinyatakan sehat, trenggiling akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Keberadaannya kini semakin langka akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga perlindungan dan penyelamatan satwa ini menjadi sangat penting,” tegasnya.
Trenggiling diketahui menjadi salah satu sasaran utama perdagangan satwa liar ilegal karena permintaan tinggi akan sisiknya yang dipercaya memiliki khasiat obat tradisional, padahal populasinya di alam terus menurun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan jika menemukan satwa liar yang dilindungi agar dapat segera diselamatkan. [tin/beq]






