Magetan (beritajatim.com) – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) Ki Agus Muhammad Syidik mendaftar sebagai cawabup Magetan dalam Pilkada 2024. Agus mendaftar lewat Partai Amanat Nasional (PAN) pada Selasa (28/5/2024).
“Saya berterimakasih pada DPD PAN Magetan yang sudah menerima pendaftaran saya sebagai calon wakil bupati. Sehingga, kami dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Saya masih muda, saya akan membantu membangun Kabupaten Magetan,” kata Agus saat mendaftar di DPD Magetan.
“Kami nanti tentu akan berkoordinasi dengan semua pihak, untuk bisa membuat Magetan semakin maju,” tambahnya.
Agus mengatakan jika segera mendaftar di partai lainnya meski belum memberitahu secara detail. Ditambah, dia juga belum tahu nanti bakal menjadi pendamping siapa. “Ditunggu aja ya. Nanti lah dilihat. InsyaAllah,” katanya.
Diketahui, Ki Agus Muhammad Syidik pernah tersandung persoalan hukum. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Magetan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebut bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah.
Perkara nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Mgt itu diputus pada 26 Februari 2024 lalu oleh Hakim Ketua Leo Sukarno, serta Hakim Anggota Fredy Tanada dan Graito Aran Saputro.
Hakim menjatuhkan pidana kepada Agus,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan hari denda sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama sebulan kurungan.
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. [fiq/but]






