Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan narkotika antar pulau yang mengedarkan barang haramnya di Surabaya. Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan 26,7 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina dan 15.065 butir extacy.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Kedua tersangka Setyo (29) asal Bojonegoro dan Septian (27) diamankan di sebuah hotel di Sumatera.
“Kami kirimkan tim untuk berangkat ke Sumatera. Hasilnya kami menangkap kedua tersangka saat membawa 25 bungkus teh cina yang berisi narkotika jenis sabu dan 15 ribu pil extacy yang disembunyikan di koper,” ujar Daniel, Rabu (23/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Daniel mengatakan, jika kedua tersangka hanya bertugas mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah 100 Juta dalam sekali kirim. Keduanya mengaku sudah dua kali mengirim narkotika ke Surabaya. “Kedua pelaku hanya kurir, saat ini kami masih kembangkan lagi. Mohon doanya,” imbuh Daniel.
Kedua pelaku mengaku jika nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang besar. Saat ditanya harga jual dari barang yang ia bawa, Setyo mengatakan jika total barang bukti yang disita polisi sebanyak 34 Milyar. “Sekali pengiriman 100 juta pak. Ya kebutuhan hidup pak buat cari tambahan,” ujarnya menyesal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (ang/kun)






