Surabaya (beritajatim.com) – Salat sambil membaca mushaf Al-Qur’an merupakan hal yang jarang dilakukan di Indonesia.
Namun, beberapa orang memiliki keterbatasan dalam hafalan suratnya sehingga melaksanakan salat sambil membaca mushaf.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, bolehkah melaksanakan salat fardhu sambil membaca mushaf Al-Qur’an?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat Salat.
Fatwa ini diliris setelah banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum salat sambil melihat mushaf.
[berita-terkait number=”5″ tag=”doa”]
Melansir dari laman resmi MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan sholat.
Landasan kebolehannya merujuk pada hadits Nabi dan pendapat ulama, diantaranya hadis yang menjelaskan bahwa Aisyah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang salat sambil melihat mushaf sebagai berikut.
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ
Hadits tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat sholat. (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185)
Selain itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab mengatakan :
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya: “Apabila orang yang sedang sholat membaca mushaf Alquran, sholat nya tidak batal, terlepas dia hafal Alquran atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surat Al Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka sholat nya tetap tidak batal.”
Berdasarkan keterangan ini, MUI menyimpulkan bahwa hukum melihat mushaf saat sholat adalah boleh dan salatnya tetap sah. Namun, dengan catatan bahwa membaca mushaf ketika sholat tersebut tidak menggangu kekhusyukan salat.
Demikian fatwa MUI tentang hukum melihat mushaf saat sholat. Fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman masyarakat ketika melaksanakan ibadah sholat. Selamat beribadah. (nap)






