Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah konkret dalam pengentasan kemiskinan dengan mewajibkan alokasi 10% dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk program penanganan kemiskinan pada tahun 2025.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan kebijakan ini dalam acara Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Desa dan Kebijakan Pengalokasian Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa, yang digelar oleh DPMD Bojonegoro, Senin (17/3/2025) di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.
Bupati Setyo Wahono menjelaskan bahwa dalam APBD Perbup terbaru, terdapat tambahan alokasi khusus untuk program ini. “Kami meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengalokasikan 10% dari ADD untuk program pengentasan kemiskinan pada tahun 2025. Ini merupakan langkah konkret dalam menurunkan angka kemiskinan di Bojonegoro,” ujarnya.
Program ini akan difokuskan pada keluarga pra-sejahtera di desil dua dan tiga, dengan salah satu bentuk bantuan berupa pemberian ayam petelur agar tepat sasaran dan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Bupati juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh kepala desa. Ia berharap seluruh perangkat desa dapat berkomitmen dalam mendukung program tersebut, termasuk dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
“Pada tahun berikutnya, kami akan menganggarkan program ini melalui APBD dan CSR, dengan data yang bersumber dari pemerintah desa setempat,” tambahnya.
Selain itu, acara sosialisasi ini juga bertujuan untuk mempercepat penyaluran ADD dan DD tahap 1 tahun 2025, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Sinkronisasi program pemerintah kabupaten dalam implementasi dana transfer ke desa, khususnya yang bersumber dari ADD, DD, dan BKK Desa, juga menjadi fokus utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa. [lus/ian]






