Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Anna Mu’awanah secara resmi telah mengeluarkan surat edaran untuk pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 mulai pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19.
Surat ini menindaklanjuti dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, maka sejumlah kegiatan mendapat pembatasan. Termasuk salah satunya soal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Hari Raya Kurban karena merupakan bentuk peringatan ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bojonegoro Triguno mengatakan, karena dalam perayaan Idul Adha masih dalam situasi PPKM Darurat, maka ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH). Kemudian pendistribusian daging dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga.
“Panitia pelaksana kurban sudah melaksanakan swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Selain itu juga ada beberapa hal yang juga diatur dalam PPKM Darurat tersebut. Diantaranya, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
[berita-terkait number=”4″ tag=”hewan-kurban”]
Ketiga, sektor esensial ada lima poin turunan. Beberapa di antaranya, esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH; Esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat,” kata Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam SE PPKM Darurat.
Kelima, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerakan prokes lebih ketat. Lalu untuk tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas 70 persen dengan prokes ketat.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 persen dengan penerapan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Khusus penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga,” pungkasnya. [lus/suf]






