Bojonegoro (beritajatim.com) — Menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Juni 2025 lalu, Bojonegoro Institute menggelar Forum Multi-Stakeholder Partnership (MSP) pada Rabu (30/7/2025), bertempat di Creative Room Gedung Pemkab Bojonegoro.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas penyandang disabilitas dan kelompok inklusi sosial di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda Pengarusutamaan Gender secara efektif dan berkelanjutan.
Direktur Bojonegoro Institute, Aw Saiful Huda, menyampaikan bahwa Forum MSP ini digelar tidak hanya untuk mensosialisasikan Perda yang baru disahkan, namun juga sebagai langkah awal memperkuat perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) di tingkat perangkat daerah.
“Kami mendorong agar para pihak dapat memahami substansi Perda ini dan menerapkannya dalam perencanaan dan penganggaran program kerja masing-masing. GEDSI harus menjadi prinsip dasar dalam pembangunan daerah yang adil dan setara,” ujar Awe, panggilan akrabnya, Kamis (31/7/2025).
Dalam forum tersebut, Tim Bojonegoro Institute juga memaparkan hasil penandaan (tagging) terhadap beberapa dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD Kabupaten Bojonegoro 2025–2029 dan beberapa Rancangan Awal Rencana Strategis (Ranwal Renstra) dari sejumlah OPD. Hasil penandaan ini menjadi bahan diskusi untuk melihat sejauh mana prinsip GEDSI telah mulai diintegrasikan dalam dokumen perencanaan.
Awe menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejatinya telah memiliki landasan regulasi yang cukup lengkap untuk mendukung pengarusutamaan GEDSI. Selain Perda Pengarusutamaan Gender yang baru saja disahkan, terdapat pula Perda tentang Pengentasan Kemiskinan (Perda No 6 Tahun 2015) dan Perda tentang Penyandang Disabilitas (Perda No 9 Tahun 2021).
“Dengan adanya tiga regulasi ini, maka perencanaan dan penganggaran daerah ke depan harus lebih responsif terhadap GEDSI, dimulai dari penyusunan RPJMD, RKPD, RENSTRA, RENJA hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tiap OPD,” jelasnya.
Pengarusutamaan GEDSI sendiri merupakan strategi pembangunan yang mengintegrasikan perspektif dan analisis gender, disabilitas, dan inklusi sosial ke dalam seluruh proses perencanaan dan penganggaran daerah. Pendekatan ini tidak hanya mendorong keadilan sosial, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan Indeks Ketimpangan Gender, serta penurunan angka kemiskinan di daerah.
“GEDSI bukan isu sektoral, ia multisektor dan multipihak. Ia merupakan strategi yang perlu diterapkan pada semua semua sektor-bidang pembangunan. Termasuk sektor kebencanaan dan perubahan iklim.
Melalui forum MSP, Bojonegoro Institute berharap muncul komitmen lintas sektor untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan daerah yang setara, adil, dan inklusif. Dalam kegiatan tersebut, Bojonegoro Institute mendatangkan narasumber Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bappeda Provinsi Jatim, Kukuh Tri Sandi.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, serta Anggota Tim Pendamping Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Defirentia One Muharomah. [lus/kun]






