Sampang (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu dengan total 15 kilo gram di Kabupaten Sampang, Selasa (29/4/2025)
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kapuslitdatin BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono kemudian Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Kapolres sampang, AKBP Hartono Kepala Kejaksaan Fadilah serta beberapa tokoh ulama’, dan para Camat yang tersebar di Wilayah Kabupaten Sampang.
Menurut Ketua BNN Jatim Awang Joko Rumitro, peredaran kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Sampang sangat tinggi. Bahkan anak yang masih berusia belasan tahun sudah ditemukan mengkonsumsi narkotika.
“Anak sekecil itu sudah dirusak masa depannya oleh narkoba, dan itu terjadi di Kabupaten Sampang,” ucapnya
Ada lagi soal tokoh agama di Bangkalan yang menghalalkan narkoba karena beralasan tidak ada dalilnya. Menyikapi gejala itu, melalui kehadiran para ulama dalam acara ini, ia mohon agar ditegaskan kembali bahwa narkoba adalah barang haram.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa narkoba itu haram, dan tidak sepantasnya digunakan dalam bentuk apapun,” pungkasnya. [sar/but]






