Pasuruan (beritajatim.com) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) Jatim melakukan evaluasi bangunan milik PT Surya Inti Permata (SIP) terletak di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Berbasis Risiko.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan meminta agar manajemen PT Surya Inti Permata memenuhi dokumen yang seharusnya dilakukan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat guna mendirikan sebuah bangunan.
“Kita minta agar manajemen PT SIP segera penuhi semua dokumen -dokumennya. Hal ini merupakan sebagai syarat berdirinya sebuah bangunan,” tegas Bakti Jati Permana pada awak media, Selasa (19/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”surya-inti-permata”]
Menurut Bakti meskipun bangunan tersebut berada diatas lahan BKSDA, izin pembangunan tingkat daerah juga harus diurus. Perizinan ini seperti IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO yang mempunyai batasan waktu.
“Walau pun bangunan itu dibangunan diatas lahan milik BKSDA, PT SIP harusnya tetap memenuhi izin ke daerah. Seperti izin PBG dan HO yang mempunyai batasan waktu.
Sementara itu, Gatot Humas BBKSDA Jatim menegaskan pihaknya tidak menyewakan kawasan taman wisata. Menurutnya jika regulasinya sudah sesuai baru izinnya bisa dikeluarkan.
“Kawasan taman wisata tidak disewakan. Sesuai regulasi yang ada, rencana pariwisata alam dibolehkan setelah izinnya keluar,” ujar Gatot.
Terkait bangunan milik PT SIP yang ada dikawasan Tretes, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Kawasan taman wisata boleh dibangun asal semi permanen,” jelasnya.
Namun terpenting, sambung Gatot, harus ada sosialisasi dan memberikan manfaat bagi warga setempat. Soal izin PBG yang harus dipenuhi, menurutnya tidak diperlukan lagi. (ada/ted)






