Tuban (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban tegaskan pensiunan PNS masih harus bekerja sampai dengan hari terakhir sebelum TMT pensiun meski hari ini sudah terima SK.
Diketahui, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky telah menyerahkan Surat Keputusan Pensiun dan Pelepasan PNS Purna Tugas TMT 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan bahwa hari ini sebanyak 100 ASN telah menerima SK pensiun, terdiri dari 2 pejabat eselon II, 2 pejabat eselon III, 6 pejabat eselon IV/JF, 61 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 25 staf.
“Walaupun sudah menerima SK, pegawai tetap menjalankan tugas sampai hari terakhir sebelum TMT pensiun,” tegas Fien sapanya.
Menurut Fien, hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sehingga harapannya mereka tetap wajib masuk kerja hingga tanggal mulai berlakunya TMT pensiun.
“Kami juga memberikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi ASN yang telah mengabdi puluhan tahun,” imbuhnya.
Oleh karena itu, BKPSDM berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi ASN purna tugas, seperti seluruh layanan pensiun gratis, tidak dipungut biaya. [dya/ian]






